Cegah Isu Politisasi, Mahfud Tak Libatkan KPK di Satgas BLBI

CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 15:42 WIB
Ilustrasi kasus BLBI. (Foto: Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tak tepat ada pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satuan tugas hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lantaran kasusnya perdata dan masalah independensi.

"Kalau KPK dilibatkan, justru tidak tepat," kata dia, dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (12/4).

KPK, kata Mahfud, adalah lembaga penegak hukum yang bergerak di ranah pidana. Sementara, kasus BLBI telah ditetapkan sebagai kasus perdata.

Selain itu, menurut Mahfud KPK juga merupakan lembaga independen yang justru jika dilibatkan ke dalam persoalan pemerintah akan menimbulkan polemik soal independensi.

"Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerja lah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," kata dia.

Meski begitu, Mahfud mengaku terus berkoordinasi dengan pihak KPK berkaitan dengan hak tagih BLBI ini. Apalagi masih banyak data yang perlu diperiksa berkaitan dengan kasus perdata BLBI ini.

Bahkan dalam waktu dekat, Mahfud mengaku akan mendatangi KPK untuk membahas persoalan ini secara langsung.

"Hari Selasa besok saya akan ke KPK," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga memastikan Satgas tidak untuk memojokkan ata melindungi pihak tertentu. Ia mengaku akan transparan soal kerja tim.

"Kami hanya bertugas meneruskan tidak ada di sini untuk melindungi orang, memojokkan orang, tidak ada. Daftarnya sudah ada sejak tahun 2004 lalu sekarang kita uji secara hukum dan insya allah kita akan bersungguh-sungguh," kata dia.

"Pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu, nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan, kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar, kita nanti akan transparan ke masyarakat," lanjutnya.

Infografis Sepuluh Penyimpangan Kucuran Dana BLBI. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Menurut Mahfud, pihaknya hanya menindaklanjuti data-data lama soal penerima BLBI.

"Ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah, masalah dulu ke sekarang. Kasus ini dibuat tahun 1998 karena waktu itu terjadi krismon dimana bank harus diselamatkan," ujarnya.

Diketahui, BLBI disalurkan kepada sejumlah pemilik bank untuk menyelamatkan perbankan dari kolaps di masa krisis moneter sekitar 1998. Namun, beberapa pemilik bank menyalurkan dana itu ke anak usaha lain atau melarikannya ke luar negeri.

Di era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, para pengutang BLBI itu mendapat surat pengampunan jika mengembalikan dana atau aset. Masalahnya, ada permainan antara pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) soal aset yang disetor hingga tak sesuai dengan jumlah utangnya.

Setelah diusut KPK dan masuk pengadilan, Mahkamah Agung memutus kasus ini bukan pidana dan hanya perdata.

(tst/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK