Pakar soal SBY Klaim Demokrat: Aneh, Partai Itu Badan Publik

CNN Indonesia
Selasa, 13 Apr 2021 08:03 WIB
Pakar hukum menilai SBY tak bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat atas nama pribadi lantaran terbentur pada ketentuan di UU Parpol.
SBY dinilai tak bisa mengklaim Partai Demokrat atas nama pribadi. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menilai aneh upaya klaim Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas partainya dengan nama pribadi.

Pasalnya, secara hukum, partai politik bukan milik perorangan melainkan badan hukum milik publik.

"Ini memang ada hal aneh karena partai milik publik. Kalau kita baca di UU partai dan jika dikaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik itu badan publik," ucap Asep kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Pasal 15 UU Keterbukaan Informasi Publik mensyaratkan partai politik menyediakan sejumlah informasi bagi masyarakat.

Selain itu, Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik menyebutkan partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita.

Jika mengacu pada UU tersebut, Asep menjelaskan partai politik pada dasarnya melibatkan partisipasi warga dan bersifat kolektif. Artinya publik bisa mengelola, mendapatkan akses informasi, terlibat dalam kegiatannya karena badan publik.

Jika dimiliki secara pribadi, Asep menyebut status partai politik tersebut harus dipertanyakan. Sebab partai politik sendiri memiliki aturan, kepengurusan, yang tentunya melibatkan banyak subjek lainnya.

Ia juga menegaskan status pendiri partai bukan berarti pemilik partai. "Bahwa pak SBY sebagai pendiri, oke. Tapi kalau atas nama beliau itu akan jadi pertanyaan. Ini akan jadi parpol tidak bisa dimiliki orang-perorang," ucapnya.

"Kalau atas nama pribadi, itu bisa enggak dilaksanakan fungsi kepublikannya?" lanjut Asep.

Asep menjelaskan partai politik hanya bisa diatas-namakan oleh partai atau kuasa hukum partai. Jika SBY mendaftarkan Demokrat sebagai kuasa hukum atau yang diberi mandat oleh partai politik maka kemungkinan bisa.

"Mestinya SBY atas nama (kuasa) mewakili partai untuk mendaftarkan di kementerian. Atas nama bukan nama pribadinya yang melekat," ucapnya.

Langkah SBY ini, kata dia, akan membuat partai Demokrat menjadi kebingungan mengenai keuangan dan aset. Jika mengacu pada aturan, sumber dana parpol ada tiga, yakni bantuan negara, iuran anggota, dan sumbangan pihak luar yang tidak mengikat.

"Itu kan jadi susah kalau jadi kepemilikan pribadi," ucapnya.

Diketahui, SBY mendaftarkan partai Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berdasarkan penelusuran dari laman pdki-indonesia.dgip.go.id, SBY mengajukan permohonan dengan nomor JID2021019259 yang dimohonkan pada 18 Maret 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris mengatakan pihaknya kemungkinan menolak pendaftaran yang dilakukan oleh SBY karena memakai atas nama pribadi.

"Kemungkinan ditolak karena nama pribadi," kata Freddy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/4).

(yla/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER