Restoran Buka Hingga Malam, Riza Klaim Kasus Covid-19 Turun

CNN Indonesia
Selasa, 13 Apr 2021 16:44 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan salah satu alasan pihaknya memperpanjang jam operasional restoran karena kasus Covid-19 menurun. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan salah satu alasan pihaknya melonggarkan jam operasional rumah makan karena penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini sudah menurun.

Pemprov DKI memperpanjang jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima selama bulan Ramadan. Dalam aturan baru ini, warung makan hingga kafe dapat beroperasi hingga pukul 22.30 WIB.

"Ya karena pertimbangannya memang (kasus) positifnya memang menurun kalau lihat datanya, kan luar biasa nih," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/4).

Riza mengatakan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 juga mulai menurun. Menurutnya, saat ini tempat tidur RS rujukan Covid-19 hanya terpakai 41 persen. Kemudian tingkat keterisian ruang ICU juga tinggal 48 persen.

"Kan turun jika dibandingkan dulu sudah sampai 70 bahkan 80 persen," ujarnya.

Selain itu, kata Riza, alasan lain pihaknya memperpanjang operasional rumah makan selama Ramadan lantaran aktivitas warga banyak dilakukan setelah maghrib. Selain itu, beberapa warga baru makan malam setelah salat tarawih.

"Dasar pertimbangannya memberikan kesempatan orang sebanyak mungkin, apalagi kita tarawih, banyak warga itu buka cuma minum teh atau kolak atau kurma makannya malam setelah tarawih, setelah tadarus yang baik begitu," katanya.

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang jam operasional warung makan, rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima dari yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.30 WIB.

Perpanjangan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (9/4).

(dmi/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK