Karyawan Toko Pencuri 14 iPhone Dibekuk, Motif Terjerat Utang
Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang karyawan toko seluler yang mencuri 14 unit iPhone dari sebuah toko seluler di Rukan Sedayu Square Cengkareng.
Aksi pencurian terjadi pada 9 April. Kemudian, setelah diselidiki, pria berinisial GL dicokok aparat pada 11 April lalu.
"Tersangka GL ini karyawan perusahaan penjualan handphone yang sangat dipercaya, sudah 5 tahun bekerja, bahkan pelaku tinggal di ruko di lantai 3, yang bersangkutan tinggal bersama istri anak," tutur Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (14/4).
Ady mengungkapkan GL nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang akibat bermain saham secara online. Total uang yang dimiliki GL diketahui mencapai Rp106 juta.
Mulanya, GL meminjam uang kepada teman-temannya. Uang itu kemudian digunakan GL untuk berinvestasi saham.
"Dalam periode tertentu rekan-rekannya menagih, karena cukup besar utangnya sementara dari jasa investasi dia merugi, jadi GL mencuri," ucap Ady.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan dari 14 iPhone Pro Max yang dicuri GL, empat unit diamankan saat penangkapan.
Sedangkan 10 unit telah dijual oleh GL secara online. Namun, sebanyak delapan unit berhasil diamankan lantaran masih dalam proses pengiriman di kantor ekspedisi.
"Dua handphone lainnya saat ini masih kami kejar karena menurut tersangka dia kirim ke luar kota," kata Arsya.
"Dari 14 unit yang dicuri total (kerugian) Rp198 juta atau hampir Rp200 juta," lanjutnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka GL dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(dis/ain)