Mahfud Sebut Kasus BLBI Bisa Jadi Pidana

CNN Indonesia
Jumat, 16 Apr 2021 04:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Dok. Biro Pers/Rusman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tak menutup kemungkinan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini telah dipastikan sebagai kasus perdata dengan nilai mencapai hampir Rp110 triliun itu bisa menjadi kasus pidana.

Ia mengatakan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bisa saja menjerat para obligator dengan hukum pidana jika tetap mangkir dari pembayaran utang ke negara.

"Bukan tidak mungkin lho jadi pidana," kata Mahfud dalam acara Diskusi Satu Meja yang ditayangkan di akun YouTube Kompas TV, Rabu (14/4) malam.

Mahfud mengatakan hal tersebut berkaitan dengan obligator yang telah memberi jaminan berupa tanah atau barang lainnya. Namun, kemudian saat ditelusuri jejaknya ternyata barang tersebut sudah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Kalau dia menyerahkan jaminan barang ternyata pada saat dia menyerahkan ternyata sudah dia jual ke orang lain itu sudah menjadi tindak pidana lagi," kata mantan hakim konstitusi tersebut.

Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan pemerintah tak akan tinggal diam bila dalam penelusuran aset BLBI itu ternyata ada temuan indikasi tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Mahfud menyebut KPK dan masyarakat secara terbuka berhak ikut mengawasi kasus yang telah berjalan hampir dua dekade ini.

Untuk saat ini pemerintah kata Mahfud memang masih fokus pada penyelesaian perdata. Dia juga telah menyiapkan metode gijzeling atau penyanderaan badan bagi obligor yang melakukan pelanggaran.

"Yang penting perdatanya kita selesaikan dulu, kalau ternyata proses peralihan dari perdata itu ditemukan ada penipuan, ya silakan, kan bisa sebuah perjanjian perdata itu meskipun sudah eksekusi kalau cacat hukum kan bisa ditindak secara hukum lagi," kata Mahfud.

(tst/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK