Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lulus ujian disertasi program doktoral dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Malaysia saat masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (15/3).
"Bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H/15 April 2021 M telah dilaksanakan ujian disertasi doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (16/4).
Disertasi doktoral Rizieq tersebut berjudul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syari'ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disertasi tersebut rampung diuji pada pukul 15.00 waktu Malaysia dengan para supervisor-nya yakni, Dr. Kamaluddin Nurdin Maruuni dan Dr. Ahmad Kamel Malik.
"Mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap Kerabat mau pun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, hingga Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi," kata Aziz.
Selain itu, Rizieq melalui kuasa hukumnya juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan mengikuti ujian disertasi. Sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan yang kini tengah dijalaninya.
Rizieq juga mengucapkan terima kasih kepada Polri karena telah mendapatkan haknya untuk tetap mengakses pendidikan melalui rutan.
"Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Aziz.
Rizieq sendiri telah menyelesaikan program sarjana atau S-1 di King Saud University dan program master atau S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Aziz sempat membeberkan bahwa kegiatan Rizieq selama dua bulan mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri disibukkan dengan aktivitas berdakwah, mengaji, dan menyelesaikan disertasi.
Diketahui, Rizieq mulai dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim Polri, Kamis (14/1), alias tiga bulan lalu. Saat itu, ia ditahan atas sangkaan kasus penghasutan dan kerumunan.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Rizieq kembali dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, pada Februari.
(rzr/pmg)