Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) punya tenggat untuk menagih hak aset sampai 31 Desember 2023.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April lalu.
"Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Keppres tersebut dikutip pada Jumat (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk aturan tersebut, penarikan dana BLBI harus selesai sebelum Satgas dibubarkan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
Sesuai penjelasan dalam Keppres, Satgas bertugas menarik semua aset BLBI yang menjadi hak negara. Upayanya dilakukan di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya telah mengumumkan bahwa total aset milik negara yang bisa ditagih dari BLBI jumlahnya mencapai Rp110,4 triliun.
Menurut Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah membuat rincian aset dari para obligor BLBI yang bisa segera ditagih.
Satgas ini berisi sejumlah menteri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Satgas Dana BLBI ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Ronald Silaban. Masa tugas satgas ini sampai 31 Desember 2023.
Pembentukan Satgas Dana BLBI tak berselang lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul itu ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
(tst/pris)