Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) setelah menuai polemik.
Sebelumnya, PP tersebut dikritik banyak kalangan di lingkungan pendidikan karena tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai muatan kurikulum wajib di pendidikan.
"Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak terjadi mispersepsi lagi," kata Nadiem melalui rekaman video yang disampaikan Kemendikbud, Jumat (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem mengatakan PP SNP dibuat karena tahun ini Kemendikbud bakal menggelar Asesmen Nasional (AN). Ia mengaku tidak ada niatan untuk mengubah muatan kurikulum pada jenjang pendidikan tinggi melalui PP itu.
Mantan bos Go-jek itu menjelaskan PP SNP dibuat merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sehingga ketika PP dirumuskan, kata Nadiem, naskah dalam beleid itu sama persis dengan UU Sisdiknas. Kecuali, sambungnya, pada pasal-pasal yang mengatur soal asesmen nasional.
"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit dalam PP tersebut [mengacu pada] UU No. 12 Tahun 2021 yaitu UU Dikti, dimana ada matkul wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Jadi ada mispersepsi dari masyarakat dengan PP ini," tuturnya.
Namun Nadiem menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih akan menjadi muatan wajib dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Termasuk masih menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
![]() |
Lihat juga:TNI Akui Ada Prajurit Bergabung KKB Papua |
Terpisah, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah segera merevisi PP SNP karena tak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa. Selain itu, ia pun masih melihat masih ada materi yang multitafsir seperti pengajaran bahasa dan keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
"Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi," ujar Huda kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).
Pendidikan Pancasila, lanjut Huda, harus eksplisit masuk sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. Menurutnya keberadaan pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam PP Standar Nasional Pendidikan.
"Jika pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intrepretasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya," kata anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Barat VII tersebut.+
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik PP SNP karena diduga tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran kuliah wajib.
Hal tersebut diduga karena ayat (3) Pasal 40 PP SNP menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Sementara Pasal 35 UU Pendidikan Tinggi mengatur kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
"Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Kamis (15/4).
(fey/kid)