Sandi, personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok yang membongkar dugaan korupsi di tempatnya bekerja memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jumat (16/4) hari ini.
Menurut Sandi, ini merupakan panggilan pertama dari pihak Kejari berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
"Saya hanya memenuhi panggilan dari kejaksaan, itu ada panggilan mereka mengenai sesuatu pemotongan intensif yang kami terima, bersangkutan dana Covid-19," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi sendiri menyebut memang ada pemotongan dana insentif Covid-19 oleh Dinas Damkar Depok. Semestinya insentif yang diterima sebesar Rp1,7 juta, namun yang diterima hanya Rp850 ribu.
Sandi menyatakan beberapa rekannya juga telah dipanggil oleh Kejari untuk dimintai keterangan ihwal dugaan korupsi ini.
"Saya tanda tangan sekitar Rp1,7 (juta), terimanya Rp850 (ribu)," ucap Sandi.
Diketahui, Sandi mengungkapkan ke publik tentang dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Damkar Kota Depok.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu salah satunya berkaitan dengan pengadaan sepatu tahun 2018 yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Selain itu, sejak tahun 2019, para personel juga tak lagi mendapatkan baju pemadam kebakaran. Padahal, Dinas Damkar selalu menganggarkan pengadaan baju tersebut.
Tak hanya itu, insentif yang diterima para personel juga mendapat pemotongan. Dari yang semula sebesar Rp1,7 juta, kata dia, dipotong menjadi Rp850 ribu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan berbagai informasi ihwal dugaan korupsi tersebut.
Kata Herlangga, pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak terkait untuk menggali informasi tentang dugaan korupsi.
"Beberapa pejabat di Damkar telah dimintai klarifikasi untuk memperoleh informasi dan keterangan terkait pengadaan sepatu tersebut," tuturnya, Kamis (15/4).
(dis/pris)