Nadiem Kirim Revisi PP SNP, Pancasila Masuk Kurikulum Wajib
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menyampaikan permintaan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan salinan surat yang dilihat CNNIndonesia.com, surat Nadiem kepada Jokowi yang meminta merevisi PP SNP itu bertanggal Jumat, 16 April 2021. Kabiro HUmas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman pun mengonfirmasi hal tersebut.
"Ini murni dari Kemendikbud," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman mengonfirmasi Surat Mendikbud No. 25059/MPK.A/HK.01.01/2021 kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/4).
Dalam surat tersebut muatan mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi sudah memuat Pancasila dan bahasa Indonesia secara eksplisit (Pasal 40 ayat 5).
Juga ada sejumlah perubahan lain yang disematkan, termasuk penambahan muatan Pancasila pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Pada perubahan yang diajukan untuk Pasal 40 ayat (2) terdapat 11 muatan kurikulum yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Pada dokumen PP 57/2021 sebelumnya, hanya ada 10 muatan kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 40 ayat (2) yang direvisi berbunyi:
'Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
C. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/ kejuruan; dan
k. muatan lokal.'
Selain berbeda dengan PP SNP terbaru, ayat tersebut juga berbeda dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi acuan dalam pembentukan PP tersebut.
Pasal 37 ayat (1) UU Sisdiknas hanya menyebut 10 muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah, di mana Pancasila tidak menjadi salah satu di antaranya.
Sementara itu pada Januari 2021, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sempat merekomendasikan agar Kemendikbud membuat Pancasila sebagai mata pelajaran sendiri dalam perubahan kurikulum.
Rencana itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR di hadapan Kemendikbud pada Kamis (28/1). Kemendikbud saat itu menyatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP Adji Samekto menilai menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran sendiri penting dilakukan di tengah minimnya pemahaman masyarakat akan Pancasila sebagai pandangan hidup.
"Meskipun berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, namun ironisnya tidak terdapat mata pelajaran mengenai Pancasila di dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi," katanya dalam rapat.
Hendarman sejauh ini belum bisa memberikan pernyataan terkait wacana pembuatan Pancasila sebagai mata pelajaran baru dalam revisi PP SNP.
Upaya konfirmasi juga disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim dan Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Maman Fathurrahman, namun belum mendapat jawaban.
Lihat juga:FOTO: 2020, Tahun Belajar Jarak Jauh |