Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendatangi Bareskrim Polri, Senin (19/4) untuk melaporkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta, Desak Made Darmawati.
"Akan laporkan terkait penistaan agama dan juga kita juncto ke UU ITE karena atas penyebaran video tersebut," kata Ketua DPP KMHDI I Putu Yoga Saputra di Bareskrim Polri, Senin (19/4).
Putu mengatakan pernyataan Desak yang diduga menghina diantaranya soal agama Hindu yang disebut akal-akalan. Ia pun telah membawa bukti terkait pernyataan Desak itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian beliau mengatakan juga agama Hindu itu suka mengundang setan melalui sajen, kemudian beliau juga katakan bahwa Bali itu merupakan salah satu tempat setan terbesar di antara India dan China, salah satunya juga," ucap dia.
Ia mengatakan telah menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Desak. Namun demikian, kata dia, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum.
"Kita mempunyai kewajiban, hak juga untuk menegakkan hukum di bangsa ini karena memang apa yang beliau lakukan itu adalah melanggar hukum, itu adalah penistaan yang beliau telah lakukan, jadi kita juga berhak untuk menuntut hal tersebut," ucap dia.
Pantauan CNNIndonesia.com, laporan itu urung diterima pihak Bareskrim lantaran ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi. Yoga mengatakan pihaknya bakal datang kembali untuk melengkapi berkas.
"Kami akan kembali lagi besok untuk lengkapi berkas organisasi," ucap Yoga.
Terkait pernyataannya, Desak Made Darmawati sendiri sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu.
"Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita," kata Made Darmawati, seperti dikutip Antara, Senin (19/4).
(yoa/arh)