Ikrar Rizieq saat Pindah Rutan: Saya Komitmen Revolusi Akhlak

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2021 15:48 WIB
Rizieq Shihab saat pindah tahanan ke Rutan Bareskrim Polri menegaskan tetap berkomitmen untuk terus melakukan revolusi akhlak.
Imam Besar FPI Rizieq Shihab teriak revolusi ketika dipindah ke Rutan Bareskrim. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab teriak revolusi saat dipindah ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Rizieq dipindah lantaran Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat.

"Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," kata Rizieq yang dikawal ketat aparat kepolisian, Kamis (14/1).

Rizieq meminta semua pihak untuk menghentikan kegaduhan. Pendiri FPI, organisasi yang kini dilarang pemerintah, itu ingin membangun kedamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Santai saja, setop kegaduhan. Bangun kedamaian," ujarnya.

Usai memberikan pernyataannya itu, Rizieq langsung dibawa masuk ke dalam Rutan Bareskrim dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Pantauan CNNINdonesia.com, Rizieq tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.05 WIB. Rizieq  dikawal oleh petugas kepolisian bersenjata api lengkap.

Rizieq telah mendekam di sel Rutan Polda Metro sejak 12 Desember lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur.

Rizieq saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, hingga menutupi informasi status positif Covid-19.

Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER