Majelis Hakim mempertanyakan keseriusan pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dalam mencegah kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung pada 11 November 2020.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa bertanya kepada Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengenai tindakan apa yang dilakukan untuk mencegah orang-orang yang berdatangan.
"Saudara sudah melihat dari pagi, (simpatisan) bertambah terus sampai siang, apakah ada langkah upaya selain saudara menghimbau?" tanya Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suparman, Satpol PP mestinya melakukan upaya pencegahan yang konkret dan lebih dari sekadar imbauan. Dia menilai imbauan semata tidak akan mujarab.
"Ada enggak upaya suruh putar balik supaya tidak terjadi kerumunan di dalam?" tanya Suparman.
"Tidak ada," jawab Teguh.
"Jadi saudara hanya imbauan masyarakat? Diimbau apalagi orang banyak, ya, dilanggar. Kalo disetop di sana dipalang suruh putar balik baru dia mau," tutur Suparman.
Selain itu, Suparman juga bertanya apakah pihak Satpol PP meminta bantuan kepada TNI-Polri mengingat adanya pergerakan massa.
Mengenai ini, Teguh juga mengatakan tidak meminta bantuan pihak kepolisian. Ia mengatakan timnya hanya berjumlah 30 orang yang terbagi dalam beberapa pos.
Teguh juga mengatakan untuk mencegah kedatangan orang-orang ke Megamendung telah ada penutupan jalur di simpang Gadog.
"Sudah ada penutupan jalur dari simpang Gadog," ujar Teguh.
Namun, Hakim Suparman merasa aneh dengan penutupan jalan itu, karena orang tetap berdatangan hingga terjadi kerumunan.
"Artinya secara logika ini kok orang berdatangan terus," kata Hakim Suparman.
Menurut Suparman, berdasarkan penuturan para saksi, kegiatan peletakan batu pertama Megamendung merupakan kegiatan internal pesantren. Hal itu tidak dilarang karena bukan suatu tindak kejahatan.
"Ini bukan kegiatan kejahatan, yang tidak boleh itu orang luar yang datang berkerumun. Kalau begitu saudara membiarkan," kata Suparman.
Di kesempatan yang sama, Terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Rizieq Shihab mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi upaya Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan rapid test ke santrinya di pesantren Markaz Syariah Megamendung.
Menurut Rizieq, pesantren yang ia dirikan itu telah menerapkan lockdown dari sejak pandemi merebak di tanah air.
"Semenjak awal pandemi pesantren kami sampai saat ini melakukan lockdown. Tidak ada satupun orang tua santri yang datang ke pesantren," kata Rizieq.
Dia sekaligus membantah anggapan bahwa pesantrennya mencegah pihak luar melakukan pelacakan kasus positif. Rizieq mengatakan selama ini pesantren senantiasa mematuhi aturan agar tetap bisa beroperasi di tengah pandemi.
Pernyataan Rizieq mengenai pesantren lockdown dibenarkan oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Bogor.
Iwan yang saat itu hendak ke Markaz Syariat dihentikan oleh salah satu guru mengaji pesantren yang bernama Thoriq.
"Saya diberhentikan di situ enggak boleh masuk karena santrinya sedang lockdown," kata Iwan.