Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antirasuah mengusut dugaan kebocoran informasi terkait penggeledahan dalam kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Permintaan itu telah dilayangkan Dewan Pengawas KPK pada saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I tanggal 12 April 2021.
"Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata anggota dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menduga ada internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut. Dan, dugaan pihaknya, penggeledahan KPK bocor itu bukanlah kejadian pertama.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya enggan berspekulasi mengenai kabar penggeledahan kasus dugaan suap pajak diduga bocor sehingga tidak berhasil mengamankan barang bukti.
Ali menyatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan pengusutan kasus dugaan suap pajak dan mencari para pihak yang merintangi penyidikan.
Diketahui, tim penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti dalam penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ali mengatakan barang bukti diduga kuat telah diamankan oleh pihak tertentu dengan menggunakan truk.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan penyidik memerlukan waktu dan strategi khusus untuk mengusut kasus dugaan suap miliaran rupiah tersebut.
Ia menjelaskan setiap kasus memiliki kompleksitas berbeda.
"Tentu semua ini butuh waktu ya. Kita butuh waktu, butuh strategi sendiri begitu," ucap Ali.
(ryn/pris)