Juliari Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Bansos Rp32,4 M

CNN Indonesia
Rabu, 21 Apr 2021 12:45 WIB
Eks Mensos Juliari tak mengajukan eksepsi atas dakwaan suap bansos senilai Rp32,4 miliar agar kasus cepat selesai.
Eks Mensos Juliari Batubara tak mengajukan eksepsi atas dakwaan suap bansos. (Foto: CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan menerima suap Rp32,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail memastikan, pihaknya tak akan mengajukan eksepsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan para penasihat hukum, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat," kata Maqdir.

Meskipun begitu, Maqdir mengaku bingung atas dakwaan yang menyebut kliennya telah menerima uang sebesar Rp29,25 miliar.

Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima uang Rp29,25 miliar dari sejumlah perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Di dalam surat dakwaan, kita tidak mengetahui ada pemberian lain selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian I M. Sementara yang Rp29,25 M ini statusnya sebagai apa? Kalau andai kata ini suap, penyuapnya itu siapa?" kata Maqdir.

Diketahui, Harry dan Ardian merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Keduanya telah dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai telah menyuap Juliari.

Sementara itu, Juliari sendiri didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai RpRp29.252.000.000.

Bansos sembako dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh ratusan rekanan.

Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.

Selain masyarakat umum, bansos juga menyasar kalangan komunitas yang diberikan melalui 2 tahapan.

(ryn/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER