Jaksa penuntut umum mengungkapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, menggunakan uang hasil dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk kepentingan daerah pemilihannya (dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
"Pada sekira bulan November 2020, bertempat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee senilai Rp2 miliar dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada Adi Wahyono. Selanjutnya Adi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa [Juliari] melalui Eko Budi Santoso," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos. Sedangkan Eko adalah ajudan Juliari.
Juliari disebut memerintahkan Matheus dan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Total ia menerima uang senilai Rp32,4 miliar.
"Sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (dapil) terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/kota Semarang," tutur jaksa.
Dalam sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Juliari sempat mengakui pernah memberikan uang Sin$50 ribu kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Namun ia membantah uang tersebut bersumber dari hasil korupsi.
Sementara itu, Juliari dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ryn/pris)