Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih memperketat pengawasan secara internal selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau dilarang tidak boleh bepergian ke luar kota, ya itu harus menjadi pengawasan SKPD masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/4).
Menurut Maria, pihaknya mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran itu tercantum jelas bahwa ASN maupun PNS dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama larangan mudik berlangsung. SE itu juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.
"Pengawasan diimbau kepada SKPD masing-masing untuk memberikan arahan di lingkungan SKPD-nya mengikuti SE yang ada," ujar Maria.
Meski ada larangan mudik dan keluar kota, PNS yang memiliki keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, hingga kunjungan duka anggota keluarga meninggal dapat pergi keluar kota.
Namun, untuk dapat melakukan perjalanan itu, PNS harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat eselon II atau SKPD terkait. Oleh karena itu, menurut Maria, SKPD juga harus memilah dan tidak sembarangan memberikan SIKM kepada PNS.
"Kita kembalikan ke kepala SKPD-nya, karena yang paling tahu kepala SKPD-nya," ungkap Maria.
Ia juga mewanti-wanti agar PNS dengan kepala SKPD atau pejabat terkait untuk tidak kongkalikong mendapatkan SIKM tersebut. Ia mengingatkan, bakal ada sanksi tegas bila Pemprov menemukan hal tersebut.
Sanksi juga akan diberikan kepada PNS yang kedapatan tetap mudik dan keluar kota selama larangan tersebut berlangsung.
"Lihat dulu, yang bersangkutan tidak mengindahkan laranganya itu karena apa, kan pasti ada proses pemeriksaan. Akan dipastikan keluar kotanya itu kapan, alasanya apa, seizin kepala SKPD-nya atau tidak, itu ada kriteria," jelasnya.
Maria berharap tahun ini para PNS Jakarta tetap mematuhi larangan mudik seperti tahun lalu. Ia mengklaim bahwa tidak ada PNS yang melanggar aturan ini pada Lebaran 2020.
Selain itu, ia juga meminta PNS di lingkungan Pemprov DKI untuk tetap mewaspadai penyebaran Covid-19. Terlebih, berdasarkan data BKD DKI, sejak pandemi melanda hingga 19 April 2021, ada 60 PNS di lingkungan Pemprov DKI yang wafat karena Covid-19.
"Tetap harus waspada, yang vaksin juga bisa positif. Bahkan kalau sudah kena, bisa kena lagi, harus hati-hati," ujar dia.
(dmi/pmg)