4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Klaim Ingin Sembuh

CNN Indonesia
Rabu, 21 Apr 2021 19:28 WIB
Setelah empat kali terjerat kasus narkoba, artis Rio Reifan mengaku ingin sembuh dari ketergantungan sabu-sabu.
Empat kali tersangkut kasus narkoba, artis Rio Reifan mengaku ingin sembuh. (Screenshoot via Instagram/@rioreifan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Artis Rio Reifan, yang sudah empat kali terjerat kasus narkotika, mengaku ingin sembuh dari ketergantungan terhadap sabu-sabu dan berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya minta doa dari teman-teman juga, dari masyarakat juga. Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus, seperti ini terus. Mudah-mudahan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi," tutur Rio kepada wartawan, Rabu (21/4).

Rio juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Ia pun menyampaikan penyesalannya karena kembali tersandung masalah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan juga banyak pihak yang merasa dirugikan di sini pastinya dan banyak juga penyesalan terhadap saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Rio menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Jakarta Pusat karena sudah memperlakukannya dengan baik sejak penangkapan.

"Dan juga kepada Polres Jakarta Pusat, terima kasih sudah memperlakukan saya sebegitu manusiawinya, dengan profesional mereka juga," ucap Rio.

Sebelumnya, Rio Reifan ditangkap bersama rekannya, SA di kediamannya yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4) lalu.

Saat penangkapan, polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. Selain itu, polisi juga mendapat paket sabu seberat 1 gram yang saat itu diantar oleh seorang pengemudi ojek online.

Kepada polisi, Rio mengaku kembali mengonsumsi barang haram tersebut lantaran memiliki masalah keluarga.

"Awalnya, motif masalah keluarga itu pengakuannya dan juga merasa ada ketergantungan menggunakan barang haram itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (21/4).

Atas perbuatannya, Rio dan SA dijerat Pasal 127 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara enam tahun atau maksimal 20 tahun.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER