Polri Harap Red Notice Jozeph Paul Zhang Segera Terbit

CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 05:16 WIB
Polri berharap red notice atas tersangka Joseph Paul Zhang segera diterbitkan Interpol. (Foto: Tangkapan layar youtube Jozeph Paul Zhang)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto berharap agar red notice atas tersangka Jozeph Paul Zhang dapat segera diterbitkan oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Agus mengatakan penerbitan red notice itu nantinya akan membantu proses penyidikan lantaran tersangka akan ditolak keberadaannya di negara manapun.

"Mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau ke negara-negara yang masuk Interpol, [mereka] akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).

Jenderal bintang tiga itu menuturkan bahwa saat ini proses pengajuan red notice itu sedang berjalan. Nantinya, Interpol yang akan menentukan dapat atau tidaknya notifikasi tersebut diterbitkan.

Diketahui, red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya--terdiri atas ratusan negara--untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.

"Kemarin dari hasil rapat imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kami upayakan mengajukan red notice ke Interpol," tambahnya lagi.

Jozeph telah resmi menjadi tersangka sejak Selasa (20/4). Dia dijerat penyidik menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP.

Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga telah mengunggah konten video bermuatan penistaan agama. Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan pelbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Jozeph yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono dapat diproses hukum di Indonesia lantaran masih merupakan WNI.

"Jadi, melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

(mjo/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK