Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sempat terkecoh soal keberadaan pemasok narkoba jenis sabu ke artis Rio Reifan berinisial F. Lokasi yang didatangi di Depok ternyata alamat palsu.
"Kami lakukan pengejaran ke sana tetapi alamatnya pun alamat palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (21/4).
Mulanya, penyidik menggali informasi dari Rio tentang pemasoknya yang berinisial F. Pemasok tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendapat informasi ihwal alamat F dari Rio, kepolisian lantas mendatangi dalam rangka pengejaran. Namun, petugas tidak mendapat hasil apapun lantaran alamat yang dituju palsu.
Sejauh ini, kepolisian masih terus mendalami dari mana Rio memperoleh narkoba. Termasuk mengejar pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus Rio Reifan.
"Ini masih kita dalami terus dari mana barang haram ini dan sudah berapa lama memakai barang haram ini," tutur Yusri .
Sebelumnya, Rio Reifan dan rekannya SA di rumahnya yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4) lalu. Polisi menyita sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya itu, satu paket satu seberat 1 gram yang saat itu diantar oleh pengemudi ojek online juga turut disita.
"Awalnya, motif masalah keluarga itu pengakuannya dan juga merasa ada ketergantungan menggunakan barang haram itu," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (21/4).
Dalam kasus ini, Rio dan SA dijerat Pasal 127 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara enam tahun atau maksimal 20 tahun.
Rio sendiri sudah empat kali ditangkap dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku sudah lelah dan ingin berhenti dari ketergantungan narkoba.