KPK Periksa Oknum Penyidik Pemeras Walkot Tanjungbalai
Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyidik berinisial AKP SR yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, Kamis (22/4).
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Kamis (22/4).
Ali menuturkan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak lain terkait dugaan penerimaan uang oleh penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut.
"Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilakan masyarakat untuk mengawal prosesnya," kata dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan bahwa Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik.
"Kami tegaskan bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," pungkasnya.
Berdasarkan sumber internal KPK, penyidik AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dengan uang sebesar Rp1,5 miliar. Upaya itu dilakukan dengan iming-iming pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Syahrial dapat dihentikan.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang/ mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Penyidik AKP SR, kata sumber ini, tidak termasuk ke dalam tim satuan tugas (Satgas) kasus tersebut.
"Penyidik Polri yang menerima suap dari wali kota bukan merupakan anggota satgas yang menangani [kasus dugaan korupsi]. Itulah sebabnya pegawai KPK pada geleng-geleng kepala. Kok bisa-bisanya dia begitu," kata sumber internal KPK kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/4).
(ryn/ain)