DKI Pastikan SIKM Tak Berlaku saat Periode Pengetatan Mudik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku selama periode pengetatan mudik Lebaran yang dimulai hari ini atau H-14 jelang larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Tidak ada SIKM [selama periode pengetatan mudik], hanya pengetatan. Bahwa yang bersangkutan harus rapid antigen, sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4).
Periode pengetatan mudik berlangsung mulai Kamis (22/4) hari ini hingga 5 Mei mendatang atau sebelum larangan mudik Lebaran diberlakukan. Kemudian, pengetatan bakal berlanjut pada 18 hingga 24 Mei 2021.
Aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dalam addendum, Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan aturan baru bagi pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR ataupun rapid test antigen.
Dalam kesempatan itu, Syafrin pun menegaskan bahwa untuk perjalanan darat tidak perlu mengikuti ketentuan tersebut. Menurut dia, pihaknya hanya akan melakukan pengecekan suhu di terminal kepada setiap pelaku perjalanan selama periode pengetatan mudik itu berlangsung.
"Kami di terminal itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan. Kemudian dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian yaitu berupa tes apakah itu dengan Ge-Nose atau dengan rapid test antigen," jelas Syafrin.
"Dari hasil itu bisa kita lakukan tindak lanjut selanjutnya jika yang bersangkutan positif," ujarnya menambahkan.
Satgas Covid-19 sebelumnya menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas Covid-19 hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum periode larangan mudik dan 7 hari setelah waktu larangan mudik.
Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.
Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.