Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf salah satu penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju terlibat dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syarial untuk menyetop kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"KPK memohon maaf. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada kejadian seperti ini," ujar Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Firli mengatakan pihaknya tak menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan pegawainya. Menurutnya, lembaga antirasuah berkomitmen menindak para pegawai yang menyalahgunakan jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan," ujarnya.
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut selain sanksi pidana, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik dari Polri itu ke Dewan Pengawas KPK.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," katanya.
Stepanus diduga meminta uang Rp1,5 miliar ke Syahrial. Ia menjanjikan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan yang menyeret Syahrial tidak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Padahal, Stepanus bukan bagian dari tim satuan tugas (Satgas) yang menangani perkara Syahrial.
Stepanus mengenal Syahrial melalui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Syahrial dan Azis merupakan kader Partai Golkar. Saat ini, Syahrial juga menjabat sebagai ketua DPD Golkar Tanjungbalai.
(ryn/fra)