Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan penyidik Stepanus Robin Pattuju bergabung dengan KPK lewat hasil tes di atas rata-rata.
Berdasarkan data Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, ia berujar Stepanus bergabung ke lembaganya pada 1 April 2019.
"Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut, potensi di atas rata-rata 100 persen yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen," ungkap Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," lanjut dia.
Meski demikian, Firli menyebut seseorang dapat berbuat korupsi karena persoalan integritas.
"Tetapi kenapa terjadi? Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Corruption equal to power plus authority minus integrity. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ucap Firli.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Mereka ialah Stepanus, pengacara Maskur Husain (MH) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Stepanus, dengan difasilitasi Maskur, meminta Syahrial mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming penghentian kasus. Penyidik yang berasal dari Polri itu kemudian secara total menerima Rp1,3 miliar.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia/swasta) sebesar Rp438 juta," kata dia.
"Ini akan kami dalami lagi lebih lanjut," tandasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan pun menyinggung dominasi penyidik KPK yang berasal dari institusi penegak hukum lain yang diragukan integritasnya.
Sementara, kata dia, latar belakang pembentukan KPK di masa lalu ialah masalah integritas aparat penegak hukum yang bermasalah. Ia pun mendorong kemudahan rekrutmen penyidik independen KPK.
"Penyidik dari institusi penegak hukum yang sudah ada menjadi lebih dominan, padahal sebelumnya KPK diharapkan angkat penyidik sendiri terlepas dari pengaruh negatif di lingkungan penegak hukum yang sudah ada," katanya.
(ryn/arh)