ICW Duga Penyidik KPK Stepanus Robin Tak 'Bermain' Sendiri

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 18:18 WIB
Penyidik dari unsur kepolisian di KPK, Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak bertindak sendiri dalam melancarkan aksinya memperdagangkan perkara rasuah yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab pasalnya menurut LSM antikorupsi tersebut, proses untuk merealisasikan janji menghentikan penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan sudah mendapat persetujuan atasan di Kedeputian Penindakan KPK.

Sebelumnya, Stepanus Robin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Ia diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan janji akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan yang diduga membelit politikus Golkar tersebut.

Stepanus Robin juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp438 juta. Namun KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara gratifikasi ini.

"ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui pesan tertulis, Jumat (23/4).

Kurnia pun meminta penyidik lembaga antirasuah segera mengusut pemberian hadiah yang diterima tersangka Stepanus Robin sepanjang Oktober 2020 hingga April 2021.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka?" kata dia.

Selain itu, Kurnia juga meminta KPK untuk mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus Robin.

"KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," tandas dia.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan tim di lembaganya bakal mendalami setiap detail informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan penyidik lain. Ia meyakini proses hukum di KPK tetap berjalan secara patut meskipun melibatkan pihak internal.

"Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal. Ini pun akan kita dalami terkait dengan peristiwa. Kalau kita ingin tahu apa perbuatan, tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu," ungkap Firli, Kamis (22/4) malam.

(ryn/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK