Firli: Tak Ada Pegawai KPK Lain di Dugaan Suap Tanjungbalai

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Apr 2021 17:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim tidak ada pegawai atau penyidik KPK lainnya yang terseret dugaan suap penghentian perkara korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut tidak ada pegawai KPK lain yang terlibat kasus dugaan suap penghentian perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tidak ada pegawai maupun penyidik KPK lain yang terseret kasus dugaan suap penghentian perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Firli menegaskan, penyidik asal kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju bermain sendiri dalam perkara ini.

"Sampai hari ini tidak ada keterkaitan insan KPK lain, hanya Stepanus. Kalaupun ada tersangka lain nanti, itu bukan orang KPK," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial sebagai tersangka suap. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara atas nama Maskur Husain.

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai disetop.

Firli mengatakan, saat ini KPK masih terus menggali keterangan dari Stepanus ihwal kasus tersebut. Ia memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.

"Proses penyidikan tidak berhenti di satu titik. Ini semua dalam rangka kepentingan penyidikan untuk mengungkap satu perkara," paparnya.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sementara Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Syahrial hari ini ditahan 20 hari oleh untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap.

KPK juga menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlangsung dengan telah ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai pada 15 April 2021.

(dmr/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER