Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat menangani 91 perkara korupsi sepanjang 2020. Jumlah itu belum termasuk sisa perkara pada tahun-tahun sebelumnya sebanyak 117 kasus.
Dengan demikian, total kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut pada 2020 sebanyak 208 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang diutarakan Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri itu sekaligus merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan bahwa tahun lalu merupakan titik terendah KPK dalam menangani kasus korupsi dengan mencatatkan 15 perkara.
"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut. Data tersebut ternyata berasal hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester 1, Juni tahun 2020," terang Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri pada Senin (19/4).
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menuturkan target penanganan kasus oleh lembaganya pada 2020 adalah sebanyak 120 perkara. Dari jumlah itu, menurut Ali, telah terealisasi sebanyak 111 penyelidikan dan 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang.
"75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi," lanjut Ali.
Ali mengaku untuk tahun 2020 sendiri, KPK mendapatkan tantangan karena harus menyesuaikan fungsi penindakan dengan pelbagai kebijakan guna mencegah penularan virus corona (SARS-CoV-2).
Sebelumnya, ICW menilai jumlah kasus yang ditangani KPK pada 2020 lalu merosot hingga titik terendah sejak tahun 2015.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan secara kuantitas persentase penindakan kasus KPK pada 2020 hanya 13 persen atau 15 kasus dari target 120 kasus. Berdasarkan persentase ini, ICW menilai kinerja KPK pada 2020 mendapat nilai E atau kategori sangat buruk lantaran berada di bawah 20 persen.
![]() |