Gubernur Sultra Dukung Larangan Mudik: Demi Kebaikan Bersama

Antara | CNN Indonesia
Minggu, 25 Apr 2021 00:37 WIB
Gubernur Sultra mengajak seluruh masyarakat mematuhi kebijakan larangan tersebut karena tidak lain merupakan upaya dalam memutus penyebaran covid.
Ilustrasi mudik. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran dilakukan demi kebaikan bersama menekan penyebaran covid-19.

"Mudik itu kan dilarang, artinya kita harus patuh pada perintah pemerintah pusat. Ini semua untuk kepentingan masyarakat dan untuk kesehatan kita bersama," kata Ali Mazi di Kendari, Sabtu (24/4) dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik tersebut telah ditindaklanjuti oleh seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masyarakatnya sehat tentu pemerintahannya akan maju. Itu yang paling penting. Jadi pemerintah itu bukan melarang untuk bersilaturahim, tetapi karena kita masih dalam situasi pandemi," ujar Ali Mazi.

Ia mengajak seluruh masyarakat di daerah itu agar mematuhi kebijakan larangan tersebut karena tidak lain merupakan upaya dalam memutus penyebaran covid, apalagi saat ini telah ada virus dengan jenis varian baru.

"Hari ini kita melihat di India sudah semakin ganas, bahkan dokter kewalahan untuk merawat mereka. Oleh karena itu mudah-mudahan di Indonesia, khususnya di Sultra, kita tetap patuh terhadap ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ujar dia.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam memberlakukan larang mudik demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid.

"Saya kira tidak perlu diperdebatkan lagi. Saya kira kita paham upaya ini dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi kita semua (dari penularan COVID-19," katanya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah tidak membuat aturan yang bertentangan soal perpanjangan pengetatan mudik Idulfitri yang dimulai Kamis (22/4).

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Satgas membolehkan Pemda merinci aturan pengetatan larangan mudik. Namun, aturan Pemda harus selaras dengan aturan pemerintah pusat.

"Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," bunyi poin 15 salinan resmi SE Nomor 13 Tahun 2021.

(ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER