Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan para Warga Negara (WN) asal India yang dinyatakan rampung karantina dan telah negatif covid-19, dapat melanjutkan kembali aktivitas mereka di Indonesia.
Namun demikian WN India tersebut harus mampu menunjukkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) seiring kebijakan penutupan pintu masuk WN India ke Indonesia.
"Apabila sudah dinyatakan negatif covid-19, maka yang bersangkutan bisa melakukan aktivitas kembali dengan disiplin protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia saat ini telah menutup pintu masuk bagi warga India ke Indonesia, namun bagi WN India yang sudah telanjur masuk dan dinyatakan bebas covid-19, pemerintah tidak akan membatasi izin tinggal di Indonesia.
"Jadi kebijakan pemerintah adalah membatasi agar tidak terjadi imported case dari luar negeri," imbuhnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Jumat (23/4) lalu menyatakan 12 dari 127 warga negara India yang memasuki Indonesia pada Rabu (21/4) dinyatakan positif Covid-19, usai menjalani tes swab PCR di Indonesia.
Pemeriksaan itu menyusul prosedur protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
12 WN India itu dilaporkan tanpa gejala alias OTG. Mereka saat ini tengah menjalani karantina mandiri di Hotel Hariston, Jakarta Utara, untuk selanjutnya dilakukan PCR Swab yang kedua.
Belasan WN India yang positif covid-19 itu juga telah diambil sampelnya untuk pemeriksaan strain virus corona baru melalui WHole Genome Sequencing (WGS). Sebab, India saat ini juga diketahui tengah melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Tak hanya itu, Indonesia juga memutuskan untuk menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai Sabtu (24/4) kemarin.
(khr/pris)