KPK Didesak Periksa Azis Syamsuddin Terkait Suap Walkot
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemeriksaan sebagai saksi terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada pekan ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tindakan tersebut penting dilakukan guna mengklarifikasi peran Azis yang diduga signifikan berdasarkan konstruksi perkara.
"ICW mendesak agar dalam pekan ini KPK segera mengirimkan surat pemeriksaan sebagai saksi kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin," kata Kurnia melalui pesan tertulis, Senin (26/4).
Dalam temuan awal KPK, Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, hingga meminta agar Stepanus membantu penanganan perkara Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pemeriksaan Azis sebagai saksi juga bertujuan untuk mengklirkan bagaimana Wakil Ketua DPR RI itu dapat mengetahui seluk beluk penanganan perkara di KPK," ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, memastikan penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui rangkaian tindak pidana, termasuk Azis Syamsuddin.
"Pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan. Minimal surat panggilan 3 hari sesuai KUHAP," ucap Ali.
Masih terkait Azis, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menyita CCTV di rumah dinas Azis yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Adapun surat permintaan tersebut telah dikirimkan MAKI kepada pimpinan dan Dewan Pengawas KPK pada Senin (26/4) ini.
"Penyitaan juga termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya dugaan pertemuan antara M. Syahrial, Walikota Tanjungbalai, SRP [Stepanus] Penyidik KPK dan AZ [Azis]," kata Boyamin.
Boyamin mengharapkan KPK bekerja cepat dengan menyita CCTV tersebut. Ia tidak mau KPK gagal menyita barang bukti lagi karena lamban bergerak.
"Penyitaan ini sudah semestinya telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya," tutur dia.
"Kami selalu mencadangkan gugatan Praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti sebagaimana terjadi dalam perkara korupsi sembako bansos Kemensos," sambungnya.
Sebelumnya, Azis tak banyak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus yang melibatkan penyidik KPK itu. Ia hanya berkomentar singkat saat disinggung soal kasus tersebut.
"Bismillah, Al Fatihah," ucapnya.
Dalam perkara ini, Azis diduga memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial atas dugaan korupsi pemerintah kota Tanjung Balai. Pertemuan itu pada pokoknya meminta KPK tak menaikkan status Syahrial ke tahap penyidikan.
Stepanus meminta uang Rp1,5 miliar yang lantas disetujui oleh Syahrial agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan yang diduga menjeratnya dapat dihentikan.
(ryn/pris)