Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa penyidik Stepanus Robin Pattuju terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada pekan ini.
Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar untuk menghentikan kasus yang menjerat Syharial. Stepanus merupakan anggota Polri yang dipekerjakan di lembaga antirasuah.
"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, Tumpak enggan membeberkan waktu tepat pemeriksaan terhadap Stepanus. Ia hanya meyakini pihaknya akan bekerja maksimal dalam mengusut dugaan etik salah satu penyidik KPK itu.
"Enggak perlulah kapan pemeriksaan perdana disampaikan, yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," ujarnya.
KPK menetapkan Stepanus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial dan gratifikasi sejumlah Rp438 juta dari pihak lain.
Sumber uang ratusan juta rupiah itu belum diungkap KPK sampai saat ini lantaran proses penyidikan masih berjalan. Selain proses hukum pidana, lembaga antirasuah membawa kasus ini ke ranah etik Dewas KPK.
Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/fra)