Pihak TMII Tak Hadir, Sidang Gugatan Anak Soeharto Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 20:17 WIB
Perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd menggugat 3 anak Presiden ke-2 Soeharto mencapati Rp584 miliar karena dianggap telah melawan hukum.
PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan oleh konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd terhadap tiga anak Presiden ke-2 Soeharto lantaran pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir.

"Sidang kedua yang tidak hadir yaitu pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono melalui keterangan tertulis, Senin (26/4).

Menurut Bambang, putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dan keluarga hadir diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang perkara ini sudah berlangsung sebanyak dua kali, yakni pada 31 Maret 2021 dan 21 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga hadir kuasa hukumnya (tergugat I sampai dengan tergugat IV)," ujarnya.

Bambang menyebut sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu, 5 Mei 2021 dengan agenda memanggil para pihak yang tidak hadir.

"Jika lengkap, maka penunjukan mediator," katanya.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mitora meminta pengadilan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Jalan Yusuf Adi Winata No. 41, Jakarta Pusat.

"Beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," sebagaimana bunyi petitum yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

Selain itu, mereka juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian imateriel sebesar Rp500 miliar.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER