Berkas Unlawful Killing Rampung, Polisi Tersangka Tak Ditahan

CNN Indonesia
Selasa, 27 Apr 2021 14:11 WIB
Penyidik Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat laskar FPI ke kejaksaan.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri merampungkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dan menyerahkannya ke kejaksaan. Insiden penembakan tersebut terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu.

Dalam kasus ini, terdapat tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, seorang di antaranya sudah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

"Kemarin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara KM 50, kasus meninggalnya 4 orang Laskar FPI," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, kata Ramadhan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran yang bersangkutan kooperatif.

"2 Tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," ucap Ramadhan.

Dia pun menerangkan, berkas perkara tersebut memuat dua orang tersangka berinisial F dan Y yang merupakan anggota polisi aktif. Sementara, tersangka lain berinisial EPZ tak lanjut disidik lantaran sudah meninggal dunia.

Ramadhan mengatakan, setelah pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan.

"JPU akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada perbaikan akan diperbaiki," tambah Ramadhan.

Dalam insiden ini, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawa mereka ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah.

Polisi diduga menembak mati anggota laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Proses hukum polisi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil temuan investigasi Komnas HAM.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM. (CNN Indonesia/Timothy Loen)

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER