MKD Belum Bahas Aduan soal Kasus Tanjungbalai Azis Syamsuddin

CNN Indonesia
Selasa, 27 Apr 2021 16:18 WIB
MKD belum membahas dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin terkait kasus suap yang melibatkan penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
MKD DPR belum membahas aduan terhadap Azis Syamsuddin karena masih dalam masa reses. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya belum membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin soal kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Menurutnya, aduan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho itu baru akan dibahas pihaknya setelah masa reses DPR berakhir pada 6 Mei 2021.

"MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir 6 Mei 2021 mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihan masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," kata sosok yang akrab disapa Habib itu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, Habib berkata bahwa aduan terhadap Azis itu sedang diperiksa oleh Sekretariat MKD DPR saat ini. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui kelengkapan berkas pengaduan yang telah dilayangkan.

"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," katanya.

Azis sebelumnya diadukan ke MKD DPR terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Iya sekitar jam 11.00 WIB," kata Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/4).

Ia menyatakan, Azis sepatutnya tak memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurutnya, Azis telah melanggar kode etik dalam hal ini.

"Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

Azis sejauh ini belum bicara banyak soal kasus yang menyeret namanya ini. Azis hanya merespons secara singkat pertanyaan CNNIndonesia.com soal keterlibatan dirinya dalam kasus suap yang melibatkan Stepanus dan Syahrial.

"Bismillah, Al Fatihah," kata Azis kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis.

KPK sendiri menyatakan segera memeriksa Azis dalam kasus ini.

(mts/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER