Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengaku tidak bisa menoleransi temuan kasus lolosnya warga negara Indonesia (WNI) dari ketentuan karantina pencegahan Covid-19 yang seharusnya dilaksanakan selama 14 hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan WNI tersebut dilaporkan datang dari India, dan lolos karantina usai membayar uang Rp6,5 juta kepada dua oknum yang mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta.
"Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku lantas meminta kerja sama petugas penegak hukum di lapangan untuk segera mengusut, bahkan memberikan sanksi sesuai dengan hukum dan sanksi perundang-undangan yang berlaku.
Wiku pun mewanti-wanti kepada WNI dari India untuk tetap mematuhi aturan pemerintah terkait karantina selama 14 hari selepas kedatangan mereka di Bandara Indonesia. Upaya tersebut, menurutnya, ditujukan untuk meminimalkan transmisi imported case yang dikhawatirkan ikut menyebarluaskan sebaran varian corona baru di tanah air.
"Saya meminta WNI yang tiba dari India, untuk mematuhi ketentuan ini untuk keselamatan kita bersama. Jangan sekalipun mencoba untuk melakukan hal yang melanggar ketentuan ini, dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum," kata dia.
Polisi sebelumnya telah menangkap tiga orang terkait dugaan pelanggaran aturan larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia. Seorang di antaranya adalah JD yang merupakan WNI baru pulang dari India. Sementara dua orang lainnya adalah S dan RW yang mengaku sebagai petugas bandara Soekarno-Hatta.
Sementara diketahui, sejak 25 April pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari. Kebijakan tersebut merespons lonjakan kasus positif Covid-19 di India. Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan karantina selama 14 hari bagi mereka yang datang dari India.
(ain/ain)