Aktivitas peragaan lumba-lumba hidung botol (Tursiops Aduncus) oleh PT. Piayu Samudera Bali di pantai Mertasari, Sanur dilaporkan pada Selasa (27/4) telah ditutup Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono menjelaskan pihaknya sudah menandai kegiatan itu dengan spanduk penutupan kegiatan.
Pemasangan spanduk itu sesuai Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.291/KSDAE/KKH/KSA.2/4/2020 tanggal 15 April 2020, Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.457/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S.988/KSDAE/KKH/KSA.2/11/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Kegiatan Peragaan Lumba - Lumba di Luar Areal Izin Lembaga Konservasi PT. Piayu Samudera Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tegaskan, bahwa aktivitas peragaan lumba-lumba hidung botol PT. Piayu Samudera Bali yang dilakukan di Pantai Mertasari telah ditutup yang ditandai dengan pemasangan spanduk penutupan kegiatan peragaan lumba-lumba," ujar Sumarsono seperti dilansir dari Antara.
Sumarsono menjelaskan peragaan lumba-lumba hidung botol sempat viral setelah seorang artis memperlihatkan peragaan, namun tidak sesuai aturan. Ada tujuh ekor mamalia ini yang disebut viral di media sosial lantaran digunakan sebagai peragaan yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa.
Ketujuh ekor lumba-lumba hidung botol ini disebut titipan pemerintah kepada PT. Piayu Samudera Bali yang saat ini berada di pantai Mertasari sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.577/MENLHK-KSDAE/KKH/KSA.2/4/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Surat Peringatan I kepada PT. Piayu samudera Bali.
"Ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pascaviralnya peragaan lumba-lumba hidung botol yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa," katanya.
Lumba-lumba hidung botol tergolong satwa dilindungi mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. Selain itu status konservasi dalam IUCN Red List masuk dalam kategori unknown atau near threaten.
Direktorat Jenderal KSDAE, Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Bali telah mengevakuasi lumba-lumba hidung botol tersebut lalu diserahkan kepada lembaga konservasi.
(fea)