Dua perawat yang bertugas di RS Ummi Bogor, Zulfikar dan Fitri Lestari serta seorang karyawan RS Ummi, Najamudin, dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemalsuan kasus tes swab di RS Ummi, dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4).
Pantauan CNNIndonesia.com, Zulfikar, Fitri dan Najamuddin dihadirkan di ruang sidang bersama lima orang saksi lainnya. Sebelum bersidang, delapan orang saksi diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Selain tiga orang tersebut, lima orang saksi lain turut dihadirkan. Mereka di antaranya dua mahasiswa IBI Kesatuan Bogor Aditia dan Muhammad Aslan. Lalu, Koordinator Forum Rakyat Pajajaran Bersatu Ahmad Suhadi, pegawai swasta Ikha Nurhakim dan buruh harian lepas Herdiansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim lantas menanyakan kepada semua saksi apakah memiliki hubungan saudara terhadap para terdakwa. Semua saksi menjawab tak memiliki hubungan saudara.
Jaksa sendiri telah menghadirkan sebanyak enam saksi pada sidang kasus tes swab RS Ummi Rabu (21/4) pekan lalu. Mereka di antaranya Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad, relawan Mer-C dokter Hadiki Hadib dan dokter Tonggo Meaty Fransisca dari MER-C.
Selain itu, dokter Fariz Nagib dari Rumah Sakit Ummi Bogor, dokter Nerina Mayakartifa dari RS Ummi Bogor, dan dokter Nuri Diah Indrasari dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Kasus dugaan tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi terjadi ketika dirinya pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada medio November 2020 lalu. Rizieq mengakui sengaja enggan membeberkan hasil tes swabnya kepada khalayak luas.
Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(rzr/wis)