Jakarta, CNN Indonesia --
Pelbagai fakta mengemuka di persidangan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (26/4).
Sidang bernomor perkara 221 dan 226 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi fakta dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sedianya menghadirkan empat saksi untuk kasus kerumunan Petamburan, tapi hanya dua orang yang memenuhi panggilan. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, jaksa menghadirkan lima saksi di antaranya Kepala Puskesmas Desa Sukamana, Megamendung Ramli Randhan dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo.
Selain itu, tiga saksi lain adalah Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, H.A. Sihabudin; Kepala Seksi Survailance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana; dan Babinkamtibmas, Dadang Sudiana.
Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 09.30 hingga 14.30 WIB tersebut.
 Gawai merekam layar yang menampilkan suasana sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021).(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
Pesantren Rizieq Belum Terdaftar di Kemenag
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor yang didirikan Rizieq Shihab belum terdaftar di Kemeterian Agama (Kemenag).
Informasi itu diungkap Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin. Menurut dia ada 1.339 pesantren di Bogor yang terdaftar di kementeriannya.
Namun dari jumlah data tersebut, pesantren Markaz Syariah tidak termasuk. "Sebagaimana awal saya sampaikan [pesantren Rizieq] belum terdaftar, belum masuk," kata Sihabudin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hal itu diungkapkan Sihabudin menjawab pertanyaan jaksa terkait perkara kerumunan di Megamendung. Dia pun mengatakan, Kemenag setempat telah meminta pesantren-pesantren yang memenuhi syarat untuk segera mengurus pendaftaran.
Rizieq Cecar Saksi Kemenag soal Pesantren Tak Terdaftar
Merasa tak terima dengan pernyataan itu, terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab mencecar Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin dalam persidangan.
Rizieq tidak terima dianggap tidak mendaftar. Dia pun merespons kesaksian Sihabudin itu dengan melontarkan pertanyaan ihwal Kemenag Kabupaten Bogor yang belum mengutus petugas untuk melakukan penyuluhan soal proses pendaftaran pesantren.
Atas pertanyaan itu, Sihabudin lantas mengakui bahwa pihaknya memang belum mengirim utusan.
"Jadi bukan Markaz Syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhan [soal pendaftaran pesantren] belum ada," ucap Rizieq.
Selain soal status pesantren Rizieq, saksi yang dihadirkan di persidangan Senin (26/4) kemarin juga membeberkan ihwal status penyebaran Covid-19 di Megamendung yang disebut sudah masuk zona merah sebelum kerumunan Rizieq muncul. Adapun untuk sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat terungkap bahwa kepala KUA setempat dicopot usai menikahkan putri Rizieq.
Hanya Bertambah 1 Kasus Positif Usai Kerumunan
Kasus positif Covid-19 di Kecamatan Megamendung Bogor hanya bertambah 1 orang pasca-kerumunan yang timbul saat penyambutan Rizieq Shihab.
Kepala Seksi Surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat Adang Mulyana mengatakan sebanyak 700 orang di kecamatan tersebut telah menjalani rapid test setelah peristiwa kerumunan. Dari 700 sampel, sebanyak 20 orang dinyatakan reaktif. Mereka lantas menjalani swab test PCR.
"Dari situ ada satu yang positif Covid-19, sisanya negatif," ungkap Adang.
Megamendung Sudah Zona Merah Sebelum Rizieq Datang
Selain menyatakan bahwa hanya terdapat 1 kasus positif Covid-19, Adang selaku saksi juga mengungkap bahwa Megamendung telah menyandang status zona merah penyebaran Covid-19 sejak sebelum kedatangan Rizieq pada 13 November tahun lalu.
Selain itu, Adang menyebut jumlah kasus positif Covid-19 di kecamatan itu justru menurun usai kerumunan yang timbul saat kehadiran Rizieq.
Dua pekan sebelum 13 November, menurut Adang, terdapat 13 kasus positif. Setelah tanggal 13, terdapat 8 kasus positif. Selain itu, data bulanan kasus positif Covid-19 di wilayah itu pun menurun.
"Untuk Oktober ada 52 kasus, November 21 kasus, Desember 18 kasus, Januari 35 kasus. Itu data yang masuk ke kita," kata Adang.
 Ribuan orang menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH) |
Kepala KUA Dicopot Setelah Menikahkan Anak Rizieq
Dalam persidangan kasus kerumunan di Petamburan, mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana mengaku dirinya langsung dicopot setelah menikahkan putri Rizieq, Najwa Shihab pada 14 November 2020 lalu.
Diketahui, gelaran pernikahan putri Rizieq dihadiri ribuan orang. Resepsi pernikahan dihelat bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Beberapa hari setelah akad nikah saya langsung diperiksa. Langsung dicopot sebagai kepala KUA," aku Sukana di hadapan hakim dan jaksa dalam sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dalam kesempatan sidang tersebut, Rizieq pun menyampaikan terima kasih kepada Sukana karena telah menikahkan putrinya. Ia juga meminta maaf karena Sukana turut terseret dalam persoalan kasus kerumunan.
"Pak Sukana saya terima kasih karena telah mempermudah proses pernikahan anak saya, saya mohon maaf mengurus pernikahan anak saya terus anda dihadirkan sebagai saksi hari ini," tutur Rizieq.
Sidang Kerumunan Petamburan-Megamendung Dilanjutkan 29 April
Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa memutuskan sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dilanjutkan pada Kamis (29/4).
Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum.
Meski demikian, pihak jaksa juga tetap berupaya menghadirkan dua saksi fakta yang belum memenuhi undangan. Pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali.
"Sidang ini kita tunda hari Kamis tanggal 29," kata Suparman Nyompa sebelum mengetuk palu sidang.
 Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNNIndonesia/Basith Subastian) |