Kronologi Layanan Antigen Bekas Pakai Digerebek Polisi
Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek Laboratorium Rapid Antigen Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang. Dari lokasi, petugas menyita ratusan alat rapid antigen diduga sudah bekas pakai yang berulang kali dimasukkan ke hidung pasien.
"Personel mengamankan enam orang petugas yang melakukan pemeriksaan rapid test di sana. Mereka saat ini tengah dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4).
Kasus itu terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang 1 minggu.
Kemudian, pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat dengan melakukan test rapid antigen. Personel Krimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah mendapatkan nomor antrean, personel Krimsus yang menyamar tadi dipanggil dan masuk ke ruang pemeriksaan.
Di sana personel diambil sampel dengan cara dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam kedua lubang hidung. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan positif Covid.
Personel Polda Sumut langsung memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan. Di sana personel juga mendapati barang bukti berupa ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen yang diduga sudah bekas.
Hadi menyebutkan kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. Sedangkan enam orang petugas layanan rapid antigen masih diperiksa secara intensif.
"Kasusnya masih pendalaman. Nanti yang jelasnya akan disampaikan Bapak Kapolda dan Dirkrimsus," urainya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini menyebut tindakan oknum tersebut sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
Atas dasar itu, kata Adil, pihaknya tak segan untuk menerapkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi.
Pihaknya pun melakukan investigasi bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumut.
(frd/pris)