Indriyanto Seno Adji: Dari Pimpinan Kini Jadi Dewas KPK

CNN Indonesia
Rabu, 28 Apr 2021 15:37 WIB
Indriyanto Seno Adji ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. (Rachman Haryanto/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Indriyanto menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada akhir Februari 2021. Ia diambil sumpah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4).

Lembaga antirasuah bukan tempat baru bagi guru besar dari Universitas Krisnadwipayana ini. Indriyanto sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK bersama dengan Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi pada Februari 2015.

Saat itu, mereka menggantikan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka, serta Busyro Muqoddas yang habis masa kerja.

Indriyanto merupakan putra dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 1974-1982 Oemar Seno Adji. Ia tercatat menjadi Guru Besar di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI dan Dosen di Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sepak terjang Indriyanto di isu antikorupsi sempat mendapat sorotan negatif dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Mereka menilai, Indriyanto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya.

Ada sejumlah catatan kritis terhadap Indriyanto. Penunjukkannya sebagai Plt pimpinan saat itu dinilai bertentangan dengan KPK karena ia tidak memenuhi standar kualifikasi pimpinan yang seharusnya memiliki integritas tinggi dan latar belakang yang baik dalam pemberantasan korupsi.

Indriyanto diketahui sempat menjadi pengacara mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Mi-2 yang memiliki kerugian negara mencapai Rp13,6 miliar.

Indriyanto juga disebut anti-KPK karena beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui uji materi UU KPK.

Kemudian, Indriyanto dianggap sebagai pembela kejahatan perbankan karena menjadi kuasa hukum bagi orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan.

Yang paling segar dari ingatan publik adalah saat Indriyanto menjadi pengacara membela mantan Presiden Soeharto saat berhadapan dengan majalah Time. Saat itu Soeharto dihadapkan dengan pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999. Indriyanto juga mendampingi Soeharto saat dikenakan tahanan rumah oleh Kejaksaan Agung.

Saat membela Soeharto, ia ditemani oleh Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang.

Indriyanto juga pernah menjadi pembela orang yang melakukan pembunuhan terkait dengan penanganan kasus korupsi. Ia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

Ia juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK