Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Gayo Lues, HS dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja makanan santri. Dugaan korupsi itu ditaksir merugikan negara Rp3,7 miliar.
"Hasil audit BPKP Provinsi Aceh, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Carlie mengatakan kasus ini berawal dari program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan anggaran mencapai Rp9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.
Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari.
Anggaran itu antara lain dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.
Menurut Carlie, ketiga tersangka ini bersepakat memangkas sejumlah makanan untuk peserta pelatihan tersebut.
"Mereka diduga memangkas anggaran, seperti belanja nasi sesuai kontrak Rp19.965 tapi dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910 tapi yang dibayarkan Rp4.500," katanya.
Carlie menyebut HS juga diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman saat menjabat jadi Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.
Ia mengaku sudah menyita barang bukti berbagai dokumen kontrak dalam kegiatan itu beserta SK.
"Sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya sudah kita sita," katanya.