Kasus Benur Edhy, PT DPPP Setor Rp1 Miliar Bank Garansi
Assistant Accounting PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Betha Maya Febri, mengungkapkan pihaknya menyerahkan jaminan bank (bank garansi) senilai total Rp1 miliar terkait dengan pekerjaan ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Total bank garansinya ada 2 kali bank garansi. Pertama Rp500 juta, kedua Oktober Rp500 juta," ujar Betha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/4).
Betha dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Menteri KP, Edhy Prabowo; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; serta staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Setiap eksportir benih bening lobster diduga menyetor uang ke bank garansi dengan nominal yang berbeda tergantung jenis berikut jumlah ekspor.
KPK, sebagai lembaga yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa bank garansi merupakan bagian dari konstruksi perkara secara utuh.
Pihak eksportir yang ingin mendapat izin ekspor benur disinyalir memberikan sejumlah uang kepada Edhy melalui pihak lain.
Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Ali menegaskan pihaknya meyakini bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak memiliki dasar aturan sama sekali.
"Padahal, kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya," kata dia.
Terkait bank garansi ini, KPK sudah menyita uang sebesar Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
(ryn/pmg)