Bos PT DPPP Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 00:09 WIB
Pemilik PT DPPP Suharjito dianggap bersalah telah memberi sejumlah uang kepada Edhy Prabowo untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ilustrasi (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suharjito dinilai telah terbukti memberikan uang sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster (benur).

"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharjito dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan Suharjito karena yang bersangkutan jujur, mengakui perbuatannya dan memberikan kesaksian yang signifikan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Suharjito yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meskipun demikian, hakim mempertimbangkan status terdakwa yang belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.

Selain itu, Suharjito juga menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP, terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/ karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah, dan yang nonmuslim berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suharjito dihukum selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Suharjito yang mengikuti sidang secara virtual menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan itu.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER