Edhy Prabowo Bantah PT ACK Milik Prabowo Subianto

CNN Indonesia
Rabu, 28 Apr 2021 23:15 WIB
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan bahwa PT Aero Citra Kargo (ACK) bukan milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pernyataan ini membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/4) malam.

"Kedua, terhadap kesaksian Ardi Wijaya bahwa PT ACK milik Pak Prabowo, saya nyatakan tidak benar Yang Mulia," ujar Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4) malam.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Ardi menyatakan bahwa ia mendapat informasi dari atasannya yang merupakan Direktur PT DPPP, Suharjito, terkait hubungan Prabowo dengan PT ACK.

Sementara itu, ketua majelis hakim, Albertus Usada, berujar bahwa pihaknya nantinya akan menilai terkait keabsahan hal tersebut.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Edhy menyiapkan PT ACK untuk menampung uang dugaan suap pemberian izin ekspor benur.

Nama Prabowo disebut

Sebelumnya, nama Prabowo muncul ketika jaksa membacakan BAP Ardi yang berisikan komunikasi antara Ardi dengan Suharjito terkait PT ACK.

Juru bicara Prabowo di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, membantah kepemilikan PT ACK yang disangkutpautkan dengan Prabowo.

"Tidak benar, PT ACK itu bukan milik pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan pak Prabowo," kata Dahnil saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/4).

Lebih lanjut, KPK mengaku akan mendalami fakta persidangan tersebut.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ryn/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK