Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut memastikan KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan Utara Bali tak pernah absen melakukan latihan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Pernyataan ini juga menjawab tudingan salah satu surat kabar Korea Selatan, Hankook Ilbo, yang menyebut kapal selam yang sudah menemani TNI AL selama lebih 40 tahun itu tak pernah berlatih dalam kurun waktu tiga tahun ini.
Melalui keterangan tertulis, Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) menyebut tudingan tersebut tak berdasar diarahkan pada KRI Nanggala-402.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis itu disebutkan, selama 3 tahun terakhir, pihak Dispenal menyebut KRI Nanggala-402 justru menjadi salah satu kapal selam paling aktif dibanding empat kapal selam lainnya milik mereka.
"Berkaitan dengan isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta kenyataan di mana sebenarnya selama tiga tahun terakhir KRI Nanggala-402 termasuk kapal perang yang aktif melaksanakan latihan dan operasi," terang Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Dalam keterangan itu, Komandan kapal selam KRI Nanggala-402 ke 19 Letkol Laut (P) Yulius Azz Zaenal yang menjabat hingga 2019 lalu menyebut kapal yang dia komandoi itu rutin latihan dan digunakan untuk patroli.
Bahkan kata dia, Nanggala-402 juga ikut berpartisipasi dalam acara peresmian satuan TNI di Natuna.
"KRI Nanggala bahkan ikut berlayar ke Natuna saat peresmian Satuan TNI Terintegrasi di Natuna," kata dia.
Dalam rilis itu juga disebutkan sejak 2018 KRI Nanggala telah melaksanakan sejumlah latihan dan operasi. Latihan dan operasi itu antara lain Latihan Operasi Komodo Jaya 18, Dukungan Latihan Passusla, Latihan Armada Jaya 19, hingga Latihan Armada 20.
Tak hanya itu, Nanggala juga turut berpartisipasi dalam latihan dukungan Peperangan Laut Khusus, Dukungan Latopslagab 20 dan Operasi Komodo Jaya serta latihan rutin secara internal yang dilaksanakan seminggu 2 kali.
"Oleh karena itu tudingan yang menyebut KRI Nanggala sebagai kapal yang tak aktif digunakan dipastikan pihak Dispenal tak benar," kata rilis tersebut.
(tst/fea)