Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya tak pernah merekomendasikan pemberian kartu pas bandara kepada tersangka dugaan larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia.
Kartu pas bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas di area bandara.
Menurut Gumilar, tersangka tersebut bukan merupakan pegawai maupun pensiunan PNS Disparekraf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara resmi kami tidak pernah merekomendasikan kedua orang tersebut untuk mendapatkan pas bandara," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (29/4).
Pihaknya saat ini masih mendalami soal dua orang tersangka dalam kasus tersebut memiliki kartu pas bandara dari Disparekraf. Sebab, menurut dia, keduanya bukan PNS ataupun pensiunan Disparekraf.
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepolisian menyatakan, salah satu tersangka kasus itu merupakan pensiunan pegawai di Disparekraf DKI Jakarta. Tersangka yang dimaksud berinisial S.
Polisi juga menemukan kartu pas bandara milik S. Dengan kartu pas itu, S dan anaknya, RW bebas masuk-keluar area bandara.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus lolosnya penumpang pesawat asal India dari karantina kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka menurut polisi memiliki peran berbeda.
Tersangka JD merupakan WNI dari India yang pulang ke Indonesia. pencegahan Covid-19. Ia diduga membayar Rp6,5 juta agar lolos dari proses karantina kesehatan pencegahan Covid-19.
Lalu, S dan RW diduga berperan membantu pengurusan segala dokumen yang dibutuhkan oleh JD. Terakhir, tersangka GC berperan memasukkan data JD ke hotel rujukan meski WNI itu tak pernah menjalani karantina di hotel tersebut.
(dmi/pris)