Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membantah tersangka dugaan pelanggaran larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia merupakan pensiunan PNS mereka.
Diketahui, WNI yang baru datang dari India wajib melakukan karantina setibanya di Indonesia. Aturan itu diteken pemerintah lantaran India kini mengalami ledakan kasus Covid-19.
"Kedua orang tersebut bukan pegawai ASN Dinas Pariwisata dan kami tidak mengenal kedua orang tersebut," kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kepolisian menyatakan bahwa salah satu tersangka dugaan pelanggaran larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia merupakan pensiunan pegawai di Disparekraf DKI Jakarta. Tersangka yang dimaksud berinisial S.
Mengenai hal itu, Iffan kembali menegaskan bahwa tersangka yang dimaksud bukan pegawai maupun pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.
"Yang jelas kedua orang ini bukan karyawan atau pensiunan Disparekraf," tegasnya.
Sejauh ini, kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu JD, RW dan GC. Dengan demikian telah ada 4 orang yang jadi tersangka.
Polisi menyatakan tiap tersangka memiliki peran berbeda di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka JD merupakan WNI dari India yang pulang ke Indonesia.
JD diduga membayar Rp6,5 juta agar lolos dari proses karantina kesehatan pencegahan Covid-19.
Lalu, S dan RW diduga berperan membantu pengurusan segala dokumen yang dibutuhkan oleh JD. Polisi juga menemukan juga menemukan kartu pas bandara milik S. Dengan kartu pas itu, S dan anaknya, RW bebas masuk-keluar area bandara.
Terakhir, tersangka GC berperan memasukkan data JD ke hotel rujukan meski WNI itu tak pernah menjalani karantina di hotel tersebut.