Pekik Takbir Iringi Vonis 10 Bulan Bui Syahganda Nainggolan

CNN Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 17:02 WIB
Para pendukung Syahganda Nainggolan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, untuk memberikan dukungan kepada aktivis KAMI itu.
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara. (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekik takbir mengiringi vonis 10 bulan penjara terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/4).

Puluhan pendukung Syahganda sudah mendatangi PN Depok sejak siang hari. Mereka berkumpul di ruang sidang mendengarkan putusan untuk Syahganda.

Saat Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi memutus vonis 10 bulan, para pendukung tetap tenang. Usai sidang ditutup, para pendukung memasuki ruang sidang untuk memberi dukungan kepada Syahganda secara virtual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hidup Syahganda! Takbir!" kata seorang pria pendukung Syahganda.

"Hidup Syahganda! Allahu Akbar!" teriak pendukung lainnya seraya memasuki ruang sidang.

Aparat kepolisian yang berjaga sempat berusaha melarang para pendukung masuk ruangan karena aturan jaga jarak. Namun, sebagian pendukung tetap menerobos masuk ruang sidang.

Pendukung menyapa Syahganda lewat telekonferensi video. Mereka meneriakkan nama Syahganda sambil mengucap doa.

Petinggi KAMI Ahmad Yani juga hadir dalam persidangan. Ia menilai seharusnya Syahganda tidak dijatuhi hukuman penjara.

Yani juga berkata vonis ini akan jadi preseden terhadap kebebasan berpendapat. Dia khawatir kelak semua orang bisa dipidana hanya karena kritik di media sosial.

"Ke depan kita jadi was-was tatkala kita menyampaikan pandangan dan pendapat itu bisa diklasifikasikan berdasarkan putusan ini adalah menyebarkan berita yang tidak utuh," ucap Yani saat ditemui usai sidang.

Syahganda dinyatakan bersalah dalam perkara berita bohong dan menimbulkan kasus menyiarkan berita yang tidak pasti atau berlebihan. Dia dinilai menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja lewat cuitan di media sosial.

Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk Syahganda. Mantan aktivis '98 itu dinilai melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER