PN Depok Lockdown, Sidang Vonis Syahganda Tetap Digelar

CNN Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 13:31 WIB
PN Depok tetap menggelar sidang vonis kasus hoaks Omnibus Law dengan terdakwa aktivis KAMI, Kamis (29/4), meski statusnya tengah di-lockdown akibat Corona.
Sidang vonis terhadap aktivis Syahganda Nainggolan digelar di PN Depok, hari ini. (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Depok, CNN Indonesia --

Sidang vonis kasus berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan tetap digelar, Kamis (29/4).

Padahal, Pengadilan Negeri Depok sedang di-lockdown usai seorang panitera terkonfirmasi positif Covid-19.

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan hari ini pihaknya hanya menggelar sidang perkara Syahganda. Dia memastikan persidangan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang Syahganda tetap berjalan karena hari ini pembacaan putusan," kata Fadil lewat pesan singkat, Kamis (29/4).

Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Namun, Ruang Sidang Cakra PN Depok masih sepi hingga saat ini.

Kompleks PN Depok juga tampak sepi hari ini. Penjagaan diperketat di pintu masuk. Hanya orang yang berkaitan dengan persidangan Syahganda yang dipersilakan masuk.

Fadil mengatakan PN Depok memang di-lockdown pada 27 April hingga 2 Mei. Kebijakan itu diterapkan usai salah seorang panitera positif Covid-19 pada 23 April.

Syahganda diseret ke jalur hukum usai diduga menyebar berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kabar bohong yang disebar Syahganda disebut memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law.

Jaksa mendakwa Syahganda melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946. Syahganda dituntut 6 tahun penjara dan membebankan biaya perkara Rp5 ribu.

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER