Surati Pengusaha Minta THR, Lurah di Jombang Ditegur Camat
Kelurahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur, diduga meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah, ke sejumlah pengusaha di wilayahnya.
Hal itu tertuang dalam surat resmi berkop Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Jombang, Jatim bernomor 400/**/415.53.2/2021, tertanggal 28 April 2021. Surat ditandatangani oleh Lurah Jombatan, Kislan.
"Kami mohon kerelaan bapak/ibu/saudara/i para pengusaha toko/rumah makan untuk sekadar berbagi memberikan THR/parsel lebaran kepada pegawai Kantor Kelurahan Jombatan, Jombang tahun 2021," penggalan surat tersebut, Jumat (30/4).
"Dengan jumlah anggota 16 orang dan dikirim ke Kantor Kelurahan Jombatan paling lambat Hari Jumat 7 Mei 2021," sambung surat itu.
Saat dikonfirmasi, Camat Jombang, Muhdlor, yang membawahi daerah administrasi Kelurahan Jombatan membenarkan surat tersebut.
Menurutnya, surat itu tak murni inisiatif pegawai kelurahan, melainkan bermula dari salah satu pengusaha yang berinisiatif memberikan parsel atau makanan kepada Kelurahan Jombatan.
Pengusaha itu meminta surat resmi sebagai bukti bahwa Kelurahan Jombatan telah meminta bantuan atau bingkisan jelang Idulfitri kepadanya.
Meski demikian, Muhdlor, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kelurahan Jombatan itu tak dapat dibenarkan. Ia menyebut surat sudah dicabut.
"Surat sudah kami tarik," kata Muhdlor, saat dikonfirmasi.
Muhdlor juga mengaku bahwa Lurah dan Jajaran Pegawai Kelurahan Jombatan pun telah ditegurnya. Baik secara lisan maupun teguran tertulis.
"Yang bersangkutan juga akan kami berikan teguran baik lisan maupun tertulis, karena sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)," ujarnya.
Tak hanya itu, Kecamatan Jombang, juga secara resmi mengimbau bahwa seluruh kelurahan di bawah naungannya, tak diperkenankan untuk meminta-minta sumbangan dalam bentuk apapun jelang Idulfitri.
"Semua lurah dan kades kami beri imbauan agar tidak meminta sumbangan THR dalam bentuk apapun, apalagi situasi dalam masa pandemi Covid-19," pungkas dia.
(bmw/frd/bmw/bmw)